Selasa, 21 Januari 2020

TUGAS 3 SOFTSKILL "MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA"

Nama : Hanuf Riris Pratiwi
NPM : 23216207
Kelas : 4EB05

PENTINGNYA AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA PADA PERUSAHAAN

Pengertian Audit Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu fungsi manajemen adalah pengawasan. Tujuannya antara lain untuk menjaga dan mengamankan harta milik perusahaan dari penyimpangan-penyimpangan baik oleh pihak intern perusahaan maupun ekstern.
Untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja, karyawan perlu didorong untuk mematuhi kebijakan manajemen, serta untuk menjaga agar tercapainya manajemen sistem informasi yang baik.

Ada berbagai pendekatan yang dapat dilakukan saat melakukan pengawasan, salah satunya dengan audit sumber daya manusia (SDM). Audit SDM akan mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM yang dilakukan dalam suatu perusahaan.
Hasilnya memberikan umpan balik tentang fungsi SDM bagi para manajer operasional dan departemen SDM. Ini juga mengemukakan seberapa baik para manajer mengelola tugas SDM.

Pada mulanya audit merupakan ruang lingkup dari tugas manajemen suatu perusahaan, sejalan dengan hakikat pengawasan itu sendiri menjadi fungsi dari setiap level manajemen. Semakin besar organisasi suatu perusahaan, diperlukan suatu organisasi yang berdiri sendiri dan terpisah dari kegiatan rutin.

Dengan demikian, audit sebagai suatu proses, dengan kemampuan dan independensi seseorang dalam menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, bertujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dan keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kesimpulannya, audit merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap suatu kesatuan ekonomi yang dilakukan seseorang atau kelompok atau lembaga independen yang bertujuan untuk mengevaluasi atau mengukur dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Ruang lingkup audit sendiri terbagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:
#1 Manajemen Audit (Policy Audit)
Suatu penilaian yang dilaksanakan secara sistematis dan independen, berorientasi ke masa depan terhadap keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan pelaksanaan fungsi manajemen, pencapaian rencana yang telah ditetapkan, serta pencapaian social objective.

 #2 Performance atau Operational Audit
Suatu kegiatan penilaian yang sistematis dan dilaksanakan secara independen dan objektif, berorientasi untuk masa depan atas semua kegiatan yang berada dalam sebuah perusahaan, terutama SDM.
Baik yang menyangkut bidang kegiatan top-middle atau low manajemen, dengan tujuan untuk mengadakan perbaikan rencana kerja perusahaan, pencapaian serta meningkatkan manfaat SDM yang ada pada perusahaan.

 #3 Financial Audit
Berorientasi pada pengujian atau penilaian secara independen dan objektif atas tingkat kewajaran dan kecermatan serta data keuangan atau administrasi untuk memberikan perlindungan keamanan aset perusahaan dengan melakukan evaluasi kelayakan internal control yang diterapkan.
Sedangkan audit SDM adalah pemeriksaan kualitas secara menyeluruh kegiatan SDM dalam suatu departemen, divisi, atau perusahaan (mengevaluasi) dengan menitik beratkan pada peningkatan atau perbaikan kegiatan.

Pentingnya Audit Sumber Daya Manusia (SDM)
Audit memberikan suatu perspektif yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang. SumberSumber daya dan kebijakan manajemen mengenai pengelolaan SDM menemukan peluang dan strategi untuk mengarahkan ulang peluang dan strategi tersebut.

Audit juga menciptakan citra departemen SDM yang profesional antara manajer dan spesialis SDM, membantu menjernihkan peran departemen, dan menghasilkan keseragaman yang lebih besar.

Intinya, audit dapat menemukan permasalahan dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan rencana-rencana strategis perusahaan. DenganDengan mengungkapkan kesalahan-kesalahan ini, dapat dicari dan dilakukan tindakan korektif. DiDi samping itu, audit dapat memberi pandangan bahwa departemen SDM responsif terhadap kebutuhan para manajer.

Manfaat dan Tujuan Audit Sumber Daya Manusia (SDM)
Manfaat dari audit manajemen SDM antara lain sebagai berikut:
1. Mengidentifikasikan kontribusi-kontribusi departemen SDM terhadap perusahaan.
2. Meningkatkan citra profesional departemen SDM.
3. Mendorong tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih besar di antara karyawan departemen SDM.
4. Memperjelas tugas-tugas dan tanggung jawab departemen SDM.
5. Menstimulasi keragaman kebijakan dan praktik-praktik SDM.
6. Menemukan masalah-masalah SDM yang kritis.
7. Menyelesaikan keluhan-keluhan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
8. Mengurangi biaya-biaya SDM melalui prosedur yang efektif.
9. Meningkatkan kesediaan untuk mau menerima perubahan yang diperlukan di dalam departemen SDM.
10. Memberikan evaluasi yang cermat atas sistem informasi departemen SDM.

Sementara tujuan audit SDM adalah untuk mengevaluasi kegiatan SDM dengan maksud untuk:
1. Menilai efektivitas SDM.
2. Mengenali dan mempelajari aspek-aspek yang masih dapat diperbaiki.
3. Menunjukkan kemungkinan perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pelaksanaan perbaikan tersebut. Pelaksanaan audit ini hendaknya mencakup evaluasi terhadap fungsi SDM, penggunaan prosedur oleh para manajer, dan dampak kegiatan tersebut pada sasaran dan kepuasan kerja.

Sumber :
https://www.google.com/amp/s/www.finansialku.com/audit-sumber-daya-manusia/amp/

Selasa, 14 Januari 2020

TUGAS 2 SOFTSKILL "MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA"

Nama : Hanuf Riris Pratiwi
NPM : 23216207
Kelas : 4EB05

UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2019 – 2020 DI INDONESIA

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.
1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020
Sumber:
https://m.bisnis.com/finansial/read/20191103/11/1166176/ini-daftar-ump-2020-di-34-provinsi