Tugas 3
(ke-2)
Ditengah pemulihan ekonomi yang masih lambat ini,
perekonomian nasional dihantui pula dengan ambisi nasional untuk melakukan
otonomi daerah dan desentralisasi. Selain itu, adanya komitment nasional
untuk melaksanakan perdagangan bebas multilateral (WTO), regional (AFTA),
kerjasama informal APEC, dan bahkan ASEAN Economic Community (AEC) tahun
2020 merupakan tambahan pekerjaan rumah yang harus pula disikapi secara serius.
Dengan pergeseran yang terjadi
pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan
bahwa UMKM sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu 1.
situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan
dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi dan 2. situasi yang datang dari
ekstermal pressure. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari
kombinsi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha
seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan
usaha kecil dan menengah. Sedikitnya terdapat tiga keadaan yang membentuk
terjadinya kesenjangan antar skala usaha di Indonesia.Pertama, akses
usaha/industri besar terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih besar
daripada UMKM. UMKM masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang sederhana bahkan
cenderung tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam data BPS digabungkan
dengan industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter usaha kecil dalam hal
akses teknologi dan manajemen usaha. Kedua, akses usaha skala besar
terhdap pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka, sementara UMKM masih
berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri ditengah persaingan
yang ketat dengan usaha sejenis. Ketiga,kurangnya keberpihakan
kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada UMKM pada masa
lalu yang lebih menjadikan UMKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk dua kondisi diatas.
UMKM memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia,
baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan
kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara
untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha
kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah
total penjualan setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000
meliputi 99,9 % dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan
usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang
berkisar antara Rp.1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 % dari
jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UMKM sebagai keseluruhan meliputi
99,9 % dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia. Besarnya peran UMKM
ini mengindikasikan bahwa UMKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap
tenaga kerja. Apalagi pada saat sekarang banyak berdiri lembaga keuangan yang
menyediakan kredit bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dengan bunga dan
cicilan yang ringan. Sehingga sektor UMKM berkembang pesat.
Kredit usaha rakyat menjadi salah satu program yang
sangat membantu gerak laju perekonomian mikro terutama tujuan mulianya yakni
meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan rentan miskin. Di masa
mendatang tantangan dari program KUR ini yakni bisa diakses oleh semua pemilik
usaha mikro,kecil dan menengah dengan fasilitas pelatihan dan bimbingan
manajemen wirausaha.
UMKM menjadi roda penggerak perekonomian nasional
Indonesia yang terbukti tahan banting terhadap badai krisis keuangan di
beberapa tahun yang lalu. UMKM diyakini akan menjadi tulang punggung yang kuat
dan kokoh karena melibatkan partisipasi aktif secara massal pendudukan
Indonesia. Dari hasil penelitian USAID tahun 2010 tercatat ada 53.828.569 orang
yang bergerak di sektor UMKM dengan pertumbuhan 2,01 % per tahun, sehingga KUR
mempunyai peluang sekaligus tantangan untuk mengakomodasi kepentingan terhadap
kebutuhan permodalannya.
Dana CSR perusahaan-perusahaan luar negeri juga bisa
membantu UMKM mengakses modal. Salah satu yang cukup kami apresiasi adalah
kewirausahaan oleh perempuan. Mereka berkembang baik. Bahkan dilihat dari
non performing loan (NPL) pinjaman mereka kebanyakan justru di bawah 1%.
Kondisi yang baik.
Belum lama telah keluar Peraturan Pemerintah
(PP) No.46/2013 (tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang
Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu) itu
salah satu bentuk insentif bagi UMKM karena pajak dipungut hanya 1% dari omzet. Memang
ada acuan lain untuk pajak tapi PP itu memudahkan UKM. Kebijakan ini juga
mendorong UMKM untuk lebih baik dalam proses pembukuan usahanya.
Menyadari pentingnya peran UMKM bagi perekonomian
Indonesia, pemerintah telah melakukan beberapa usaha guna mendukung kelancaran
dan pemberdayaan UMKM. Usaha-usaha tersebut antara lain : memfasilitasi UMKM,
memberikan bantuan dari segi pemasaran dan pengembangan jaringan kemitraan,
mengembangkan keterampilan pelaku UMKM, serta mengembangkan UMKM di bidang
ekspor. Beberapa pencapaian utama yang cukup berhasil dalam rangka pemberdayaan
UMKM adalah:
· Pengembangan
lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal
yang transparan dan lebih murah
· memfasilitasi
perluasan akses pasar produk UMKM dengan membuka gerai, penyediaan kios, dan
memfasilitasi produk UMKM untuk masuk dalam jalur distribusi melalui pasar
ritel modern,
· Pembentukan
aliansi strategis antara UMKM dan UMKM lainnya atau dengan usaha besar di
Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah
dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan
efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Pemberian penghargaan kepada tiga kelompok UMKM (UMKM
Ekspor, Pembangun Merek Global, dan Eksportir Berkinerja) yang di lakukan
secara rutin, yaitu dengan menyelenggarakan pemberian Penghargaan
Primaniyarta.Penyelenggaraan bimbingan teknis pembiayaan dan bantuan penerapan
ISO 9000, pengemasan, dan branding kepada UMKM yang berorientasi ekspor.
Apabila kita melihat dari segi peningkatan PDB, tentu
saja prospek UMKM pada tahun 2012 cukup cerah. Dengan birokrasi rumit dan
berbelit-belit,serta ancaman krisis global pada tahun lalu, namun UMKM masih
tetap bertahan bahkan mengalami peningkatan, baik dari segi hasil maupun
pelaku. Apalagi pada saat sekarang, pemerintah mulai memperhatikan UMKM dan
berusaha memberdayakannya, maka prospek UMKM akan sangat bagus dan memiliki
daya saing tinggi.
Melihat potensi-potensi yang dimiliki, menjadi tak
heran jika banyak pihak kemudian mengharapkan UMKM juga dapat dijadikan
“benteng terakhir” penyelamatan ekonomi Indonesia dalam proyek Asian-China
Free Trade Area (AC-FTA), yang belakangan banyak dikeluhkan pihak
Indonesia. Ternyata, lebih dari setengah pelaku UKM masih belum merasakan
dampak dari ACFTA. Hanya 15% dari mereka melihat bahwa ACFTA mengharuskan
mereka segera mengubah strategi bisnisnya, sedangkan 29% sisanya masih akan
melakukan penyesuaian dalam 2 samapai 3 tahun medatang.
Harapan ini tak berlebihan, mengingat prestasi yang
sudah dicapai UMKM sebagaimana telah disinggung di atas. Dalam setahun ini UMKM
menjadi “solusi keramat” penyelamatan ekonomi kita. UMKM sebagai salah satu
bentuk usaha telah menjadikan semangat berdikari dan kreatif dalam dirinya.
Suatu hal yang sejalan dengan ajaran Marhaenisme Soekarno yang menekankan
semangat yang sama. Kreativitas dan keberanian berkarya dan berusaha menjadi
investasi paling mahal dalam dunia usaha yang semakin kompetitif. Sejalan
dengan prediksi Daniel H. Pink bahwa masa depan dunia hanya milik orang-orang
yang mendayagunakan secara optimal fungsi otak kanannya yang kreatif (Pink,
2007).
Sebanyak 69% Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia
berpandangan positif terhadap prospek pertumbuhan ekonomi. Optimisme pelaku
usaha kecil Indonesia terus meningkat secara konsisten. Optimisme terhadap
prospek pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan
mereka dalam menambah belanja modal untuk ekspansi bisnis. Hampir separuh atau
49% dari total responden akan mempertahankan belanja modal mereka, bahkan 34%
berencana untuk meningkatkan tingkat modal yang akan mereka gunakan untuk
perluasan usaha. Dengan demikian 83% dari total responden masih optimis dalam
ekspansi usaha ditunjukkan dengan agresifitas mereka dalam belanja
modal.Demikian halnya dengan pandangan mereka terhadap masalah tenaga kerja,
hampir semua responden (93%) mengatakan tidak memiliki rencana untuk mengurangi
karyawan mereka. Sebesar 74% berencana untuk mempertahankan jumlah karyawannya,
dan 19% berencana meningkatkan jumlah karyawannya sebanyak seperlimanya atau
lebih.
Ketua Komisi Tetap UMKM KADIN Sandiaga S Uno
mengatakan melalui survey terbaru HSBC, UMKM Indonesia sangat positif dalam
menyikapi perkembangan ekonomi nasional dan global. Faktor pembiayaan akan
selalu menjadi faktor penting pada pengembangan UKM Indonesia, tapi bantuan
pelatihan teknis produk dan pemasaran menjadi faktor kunci lainnya untuk UMKM
Indonesia go-international. Perbankan seperti HSBC, bisa menjadi salah satu
pendorong utama pengembangan UMKM Indonesia melalui sharing best
practice UMKM, seperti pemasaran secara online.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan
menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian
laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh
karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by
doing", tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali
awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis
dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan
kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UMKM akan
tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai
banyak manfaat dari kemajuan UMKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis
yang saling melengkapi.
Dalam prinsip ekonomi syariah, penopang utama
perekonomian adalah sektor rill, sedangkan sektor moneter hanya sebagai
pendukung. Prinsip tersebut dapat terlihat pada kinerja bank syariah yang
memiliki tingkat FDR (Financing to Deposit Ratio) selalu di kisaran 100%,
dimana sebagian besar pembiayaan disalurkan pada sektor UMKM yaitu sebesar
40%. Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank
konvensional. Dengan menggunakan prinsip-pronsip syariah, diharapkan para
pelaku UMKM tidak terlalu terbebani dengan tingkat suku bunga bank
konvensional.
Peluang-peluang UMKM dapat diukur oleh dua indikator.
Pertama, adanya potensi pasar. Kedua, adanya kebijakan pemerintah mengenai
jenis usaha ini. Berikut akan dijelaskan peluang tumbuhnya jenis usaha di
Indonesia, yaitu:
a. Potensi
pasar
UMKM memiliki potensi pasar yang besar. Dengan
banyaknya jumlah populasi penduduk Indonesia, yang mencapai 250 juta lebih,
maka basis pelanggan dari UMKM pun besar. Sejalan dengan ini, para pelaku UMKM
harus pandai melihat peluang pasar yang ada dan berkembang saat ini. Spirit
keatif dan inovatif dikembangakan agar muncul produk unik yang akan dilirik
banyak konsumen.
Lima tahun ke depan Indonesia akan menjadi kekuatan
ekonomi dunia yang disegani. Indonesia mempunyai pasar domestik yang kuat,
sumber daya manusia yang banyak, dan sumber daya alam yang melimpah. Potensi
domestik yang melimpah tampaknya belum dimanfaatkan secara maksimal oleh jutaan
pelaku UMKM di Indonesia. Produk kerajinan industri ekonomi kreatif UMKM yang
tersebar di berbagai wilayah, belum terekspos secara merata karena terbentur
persoalan pemasaran.
Konstribusi industri ekonomi kreatif pada tahun 2008
telah mencapai 6,3 % GDP nasional (produk domestik bruto). Sektor ini juga
menyumbang 10,6 % dari total ekspor nasional. Nilai ini jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan konstribusi ekspor industri kreatif Singapura (total ekspor
2,8 %) dan Inggris (total ekspor 7,9 %). Berdasarkan laporan United
Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), pertumbuhan
perdagangan barang dan jasa berbasis industri kreatif rata-rata 8,7 % per
tahun. Oleh sebab itu, Indonesai belum menjadi pemain penting dalam produk
keseluruhan industri kreatif. Mungkin baru seni lukis yang mendapat posisi
ketiga, setelah Cina dan Thailand dengan total ekspor 83 juta dolas pada tahun
2005.
Sejauh ini, industri kreatif di Indonesia tumbuh dan
berkembang hanya mengandalkan ide-ide personal. Pemerintah belum memberi
dukungan memadai untuk pengembangan industri kreatif secara permanen.
Industri kreatif baru dijalani orang-orang muda kreatif yang kerap menghadapi
tantangan, terutama masalah modal. Selain itu, perkembangan industri
kreatif dihadapkan pada lemahnya pengembangan kapasitas dan pemasaran permanen.
Hal paling penting adalah mempermudah pemasaran semua
produk lokal. Adanya “Klinik Industri Ekonomi Kreatif UMKM” sebagai bentuk
pembinaan bagi para pelaku UMKM yang tentunya difasilitasi lembaga pemerintah
setidaknya dapat membantu industri kreatif dalam persoalan pemasaran ekspor.
Sayangnya, klinik ini belum merata ada di setiap daerah sehingga agak sulit
dilakukan penataan secara permanen. Padahal, klinik ini penting sebagai media
untuk menghubungkan para pelaku UMKM dengan investor.
Komoditas perkebunan, termasuk rempah sangat diminati
negara-negara maju.menurut sejarah pun, Indonesia dijajah Belanda dan Portugis
karena kaya akan rempah dan produk perkebunan lainnya. Oleh karena itu, apabila
10 % saja komoditas perkebunan ini dikelola secara organik untuk memenuhi
permintaan pasar dunia, tentu akan memberikan sumbangan devisa yang cukup
besar. Premium yang diperoleh dari produk organik ini akan berlipat ganda
karena dihargai dengan kurs valuta asing. Selain kopi, beberapa produk
perkebunan, seperti jambu mente dan vanilli organik juga diminati masyarakat
Eropa.
b. Kebijakan
pemerintah
Kementerian Negara Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa
Indonesia saat ini memiliki hampir 50 juta unit UMKM, (Oscar, dkk, 2010,
9). Dapat diperkirakan bahwa ada sekitar 99 % lebih dari total unit
usahayang ada. Dari UMKM yang ada tersebut, yang paling banyak adalah usaha
mikro dengan jumlah 47.702.310 atau sekitar 95 % lebih. Dengan kata lain, dapat
dikatakan bahwa usaha mikro merupakan mayoritas usaha yang ada di Indonesia.
Berdasarkan data BPS, UMKM memiliki beberapa kelemahan dan permasalahan, yakni
meliputi:
· Kurangnya
permodalan;
· Kesulitan
dalam pemasaran;
· Persaingan
usaha yang ketat;
· Kesulitan
bahan baku;
· Kurang
teknis produksi dan keahlian;
· Kurangnya
keterampilan manajerial (SDM); dan
· Kurangnya
pengetahuan dalam masalah manajemen, termasuk dalam keuangan dan akuntansi.
Untuk menjawab kesulitan-kesulitan tersebut, dalam UU
No. 20/2008 tentang UMKM, khususnya dalam pasal 7, ayat 1 sangat jelas
dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi
aspek :
· Pendanaan;
· Sarana
dan prasarana;
· Informasi
usaha;
· Kemitraan;
· Perizinan
usaha;
· Kesempatan
berusaha;
· Promosi
dagang; dan
· Dukungan
kelembagaan.
Faktor-faktor
utama yang menentukan besar kecilnya peluang bagi seorang pengusaha/sebuah
perusahaan, sebagai berikut :
Selanjutnya, mengenai dukungan pemerintah atas UMKM
lewat kebijaksanaannya dipertegas lagi dalam pasal 8, yakni bahwa aspek
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
· Memperluas
sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat
akses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
· Memperbanyak
lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh UMKM;
· Memeberikan
kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak
diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
· Membantu
para pelaku UMKM.
Peran pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang
mendukung perkembangan UMKM di Indonesia sangat penting karena tujuan UMKM
adalah pemberdayaan masyarakat kelas menengah ke bawah agar kehidupan ekonomi
mereka ditingkatkan. UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha
dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan. Lebih dari itu, tujuan adanya pemberdayaan UMKM ini adalah:
· Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
· Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
· Meningkatkan
peran UMKM dalam membangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Sumber :
Kelompok :
Hanuf Riris Pratiwi
Liah Sumarliah