Minggu, 16 Desember 2018
Sabtu, 17 November 2018
Bahasa Inggris Bisnis 1: Task 2 'Meeting and Socializing'
Meeting and Socializing
Part 1. Complaints from customers on a certain
product / service.
On November 2, 2018 at
4 p.m. on the afternoon, Tiger Asia Inc. received complaints from their
customers because there were delays in flights for five hours. Which causes
customers to wait too long and trigger the emotion of the passengers. At first
the plane was scheduled to depart at 9 a.m with the destination from Cengkareng
– Denpasar. The plane was scheduled to arrive at the I Gusti Ngurah Rai International
Airport at 11.20 a.m with a long journey of approximately two hours and twenty
minutes.
The passengers feel
disappointed about the service of Tiger Asia airlines that are not deft in
responding to this problem. With this delay, passengers feel materially harmed.
As a result of the delay in departure, passenger activities did not go according
to what was planned. The schedule planned by passengers cannot run on time,
such as : holidays, business trips, education, family gathering and more. Until
now there has been no clarity and certainty from the airline regarding the
delay experienced by passengers at this time. With conditions such as at
present there are passengers who become provocateur and make other passengers
take part in the situation and conditions that are occurring due to this
problem.
Part 2. Office conversations : small talk and
work related.
At
5:00 a.m. there were already a lot of passengers complaining because of the
late flight, the information department decided to file a complaint with the
inspector to immediately take action.the information staff tells each customer
complaints to the inspector. There have been more than fifty complaints
submitted by customers to the information staff. These complaints included
passengers who were unable to attend shareholders' meetings, tourists whose
schedules were messy for tours, there were passengers who did not take the
written test to enroll in education at Udayana University, there were those who
could not attend funerals for families who died in Denpasar and other
complaints.
The information staff felt
overwhelmed in dealing with various complaints and the emotions of the
passengers who felt disappointed with the delay in flights to Denpasar. The
inspector staff assigns information staff to keep on serving complaints that
still continue. The inspector staff realized that it was an outpouring of disappointment
from Tiger Asia passengers. The information staff continues to serve all
complaints that come from Tiger Asia passengers. On the other side, the
inspector suggested to the president director that this matter was brought
together because it had to meet the bright points of this problem.
The problems faced by the Tiger Asia
cannot be ascertained because the technical staff is still doing the best to repair one of the
engine parts of the Tiger Asia airline. The director does not want the worst
thing will happen if the flight continues. Because of that the director felt it
was better to have flight delays and get complaints from the passengers than
the biggest risk that the Tiger Asia would face, namely the crash of the plane
due to unfinished engine problems.
Part 3. A meeting discussing the problem and theproject arranged to
diminish it.
Around 6:00 p.m., the
inspector's staff convey the complains to director of the complaint by
passenger. The director's staff immediately took action to immediately hold an
emergency meeting with all leaders. The director's staff asks the inspector
staff to call one of the representatives of the engine staff to tell the problem
and condition of the airplane engine at
this time. Representatives of machine parts were present and attended meetings
with the director.
The engine staff tells
the condition of the airplane engine at this time that the engine is still in
the process of repair and cannot be sure when it will finish. The engine staff
have tried their best to solve the problem. But there is no bright point. The
director emphasized the engine staff to repair the engine as soon as possible. The machine staff promises, will
be do their best and as quickly as possible and ask for thirty more minutes to
fix the machine. Then the director staff requests the inspector staff to always
calm the passengers. After twenty minutes later the machine staff came back and
told that the airplane was done and ready to do a flight.
The director then had
another meeting with the leaders to discuss about compensation for flight
delays. In according to the regulations, delays occur more than two hundred and
forty minutes. So, the Tiger Asia will give compensation costs for prospective
passengers in the amount of three
hundred thousand rupiah.
Created by :
- Hana Wafa Rahimi (23216172)
- Hanuf Riris Pratiwi (23216207)
- Nurul Azizah (25216611)
- Piety Nindya Nindita (25216759)
- Septia Ningrum (26216922)
- Winda Faradilla Lestari (27216661)
Minggu, 30 September 2018
tugas Bahasa Inggris Bisnis 1 : 'Make a Business Letter (Concession)
Kartika
Husada Hospital
Jl.
Raya Sumberjaya, Mangunjaya, Tambun
Bekasi,
West Java, Indonesia
021-82435585
Ref : KH/RSDTY
March
6, 2018
Nurmalasari
Patient of
Kartika Husada Hospital
Bumi Sani Permai
67
Bekasi, West
Java, Indonesia
With respect,
We hereby grant discounted concession requests to patients in
need with patient ref. no. RSDTY. Provided that you attach a copy of KTP, a
copy of BPJS, and a copy of medical bill. We assure you of our best attention.
Sincerely,
Mila Sekarini
Managing Director
Kartika Husada Hospital
Concessions
Letter
Concessions
is the result of the negotiations (for example: result for obtaining better
prices, terms or a shorter time for delivery from counter-proposals letter).
Function
of concession letter is intended to give results (accept/reject) from the negotiation
letter that has been filed by the customer to us.
Surat
Konsesi
Konsesi
adalah surat hasil negosiasi (misalnya: hasil untuk memperoleh harga,
persyaratan, atau waktu pengiriman yang lebih baik dari surat tanggapan).
Fungsi surat
konsesi dimaksudkan untuk memberikan hasil (menerima / menolak) dari surat
negosiasi yang telah diajukan oleh pelanggan kepada kami.
Importance
of concession letter is a contract granting the right, the act of conceding or
yielding.
Pentingnya surat konsesi adalah kontrak pemberian hak, tindakan mengakui atau menghasilkan.
Sumber:
http://cindyindahbudiyanti.blogspot.com/2017/10/tugas-individu-bahasa-inggris-bisnis_57.html#links
http://www.hyperdictionary.com/dictionary/concession
Rabu, 30 Mei 2018
#Tulisan1_SS4 (Berkaitan dengan Softskill)
Di era persaingan
yang ketat seperti sekarang ini, menyeimbangkan hard skill dan soft skill,
sangatlah penting. Oleh karena itu, tujuh soft skill yang sangat universal berikut
ini perlu kamu kuasai, agar kamu tidak hanya menjadi anak muda yang
berpendidikan tinggi, tapi juga berkarakter kuat.
1. Percaya diri
Menjadi percaya
diri bukan hanya berarti jago public speaking. Menjadi percaya diri
juga berarti berani menyuarakan pendapat kamu. Percuma banget kan kalau kamu
punya ide brilian tapi tidak berani menyampaikannya?
Pupuk terus
kepercayaan diri kamu dengan memperbaiki bahasa tubuh dan kemampuan
bersosialisasi kamu. Dan jangan lupa, don’t be afraid of hate comments. Semua
orang pasti punya opini, dan opini-opini tersebut tidak ada yang benar ataupun salah.
Jadi kamu sama sekali tidak perlu mengkhawatirkan pendapat orang mengenai kamu
atau isi kepala kamu.
2. Emotional
Intelligence
Selain mengontrol
diri sendiri, kamu juga harus bisa memahami perasaan orang lain alias
berempati. You
are not the only living thing with feelings! Selalu pertimbangkan perasaan
orang lain dulu setiap kali kamu mau melakukan atau mengatakan sesuatu.
3. Komunikasi
dan negosiasi
Kemampuan yang
satu ini wajib banget kamu kuasai, tanpa terkecuali! Karena, masalah sering
sekali terjadi hanya karena miskomunikasi. So be a good comunicator!
Selain kemampuan
berkomunikasi, kuasai juga kemampuan negosiasi. Kemampuan negosiasi bisa
membantu hidup kamu dalam banyak hal, baik dalam bersosialisasi maupun ekonomi.
Buktinya, ibu-ibu yang jago negosiasi pasti sering dapat harga miring saat
belanja di pasar. Simpel tapi sangat berguna, bukan?
4. Kemampuan mengatur waktu
Tidak salah jika kamu
ingin membuktikan bahwa kamu sanggup melakukan semua pekerjaan yang
dipercayakan ke kamu. Tapi lebih baik kalau kamu tidak memaksakan diri. Kalau
memang harus mengerjakan banyak hal, buat timetable yang jelas untuk
mengatur waktu kamu dalam menyelesaikan segala tugas.
5. Kepemimpinan
Are leaders
born or made? That was debatable, sampai berbagai studi mengatakan
sifat kepemimpinan lebih cenderung terbentuk, bukan bawaan lahir. Meskipun
pasti ada perbedaan antara para natural-born leaders dan trained
leaders, sifat kepemimpinan tetap bisa (dan harus) diasah.
Bagaimana cara mengasahnya?
Sebelumnya pastikan kamu bisa mengatur diri kamu sendiri, sebelum mulai
mengatur orang lain. Selain itu, kamu juga wajib punya rasa tanggung jawab yang
sangat besar atas segala hal yang kamu lakukan.
Kepemimpinan tidak selalu
berkaitan dengan jabatan. Seorang bos atau CEO belum tentu seorang pemimpin
yang baik.
6. Berpikir
kritis
Bagaimana berpikir
kritis? Kamu harus bisa mencerna dan memecahkan masalah dengan kreatif dan
efektif. Kamu juga harus bisa menganalisa masalah dengan cepat dan tepat.
Kalau kamu
membiasakan diri berpikir kritis dalam menghadapi sesuatu, kamu jadi tidak
gampang panik saat menghadapi situasi genting. Kamu juga jadi mampu memahami
pola berbagai kejadian yang terjadi di sekitar, sehingga kamu akan lebih
proaktif.
7. Kemampuan
bekerja sama dalam tim
Di dunia ini, tidak
ada pekerjaan yang bisa dikerjakan sendirian. Oleh karena itu, pertanyaan
“apakah kamu bisa bekerja dalam tim?” selalu ditanyakan ketika kamu wawancara,
baik wawancara kerja maupun wawancara masuk kepanitiaan atau organisasi.
Mulai dari
mengerjakan tugas kecil sampai proyek besar, kamu harus bisa menjaga
keharmonisan dan kekolektifan tim kamu.
Dalam teamwork,
yang paling penting kamu tidak boleh egois dan merasa paling benar. Hargai
pendapat dan kerja keras orang lain. Usahakan jangan ada anggota tim yang lelet
dalam bekerja, karena pasti akan membuat kerja seluruh tim kamu terhambat
(sebaliknya, jangan sampai kamu yang bersikap egois sendirian lalu malah
menyusahkan tim kamu!). Last
but not least, jangan pernah merasa sungkan untuk memberi atau meminta
bantuan.
Sumber:
Tugas Softskill 4 Aspek Hukum Dalam Ekonomi
ASURANSI
Menurut
KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama
kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan
berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh
pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu
pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi
kepada orang yang mengalami kerugian.
ASURANSI JIWA
Asuransi
jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau
tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan
asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian
terhadap pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar
sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas
risiko kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis
asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang
tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
PENYEBAB UANG ASURANSI TIDAK DIBAYAR
Safir Senduk Dikutip dari Tabloid Nova No. 744/XIII
1.
Ketidakjujuran Nasabah
Bila saat awal pengisian data mengenai nasabah tidak jujur,
ini akan menjadi penyebab alasan kasus asuransi untuk tidak memberikan uang
asuransi kepada si nasabah.
2.
Adanya Pengecualian Oleh
PA (Perusahaan Asuransi)
Kadang- kadang PA (Pihak Asuransi) Jiwa tidak memberikan manfaat
yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan
(dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya
PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah
:
·
Kematian karena bunuh diri
·
Kematian karena orang yang
bersangkutan melakukan tindak criminal
·
Kematian karena AIDS
·
Kematian karena penyakit
kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program
asuransi dari PA bersangkutan
·
Kematian karena force majeure
atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam,
atau huru-hura
3.
Nasabah Terlalu Lama Mengajukan
Klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi.
Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya nasabah
seringkali mengajukan klaim diluar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit
memenuhinya.
4.
Syarat-Syarat Saat Pengajuan
Klaim Kurang Lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda
ingin mengajukan klaim kematian adalah :
·
Surat Keterangan Kematian dari
RT/RW setempat
·
Surat Keterangan Kecelakaan
dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
·
Surat Keterangan dari RS (jika
kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh
dokter bersangkutan
·
Mengisi Formulir Pengajuan
Klaim yang diterbitkan oleh PA
·
Fotokopi Identitas Diri Ahli
Waris
5.
Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam
Mempresentasikan Produk Asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan
produk Asuransi Jiwanya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA
akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis,
termasuk apabila resiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya
tidak demikian.
EVENEMEN DAN SANTUNAN
1.
Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak
ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda
dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis
mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa
tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam
polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah
meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu
merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami
kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan.
lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan
meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi
asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di
cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung
atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban
penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2
(dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi,
dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir.
Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang
yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai
yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh
penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu
meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian
sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada
asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap
menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima
penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya,
yaitu tertanggung.
ASURANSI JIWA BERAKHIR
1.
Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi
beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah
diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka
waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang
santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut
hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir
apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa
adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang
santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain,
asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan
klaim.
2.
Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban
penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila
jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban
risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa
penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila sampai
jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi
jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan
pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
Apakah Uang Akan Kembali Jika Tidak
Pernah Terjadi Klaim?
1. Asuransi Kesehatan
Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar
istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan
pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki
asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?
“Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju
dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan
berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun,
sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah
demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi
kesehatan.
Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga
memiliki polis yang merupakan perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan
perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan
keterangan tentang periode polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang
dibayar, dan benefit yang dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk
akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter
spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan,
cuci darah, dan biaya untuk penyakit kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang
dalam polis asuransi ini, misal pengecualian penyakit, metode klaim, dan
dokumen klaim.
2. No Claim Bonus
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih
saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan
“uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi
beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam
asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau
yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung
perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no
claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali
kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi,
fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Misalnya adalah produk medical cash plan (gesek
kartu). Produk ini jarang memiliki manfaat tambahan berupa no claim
bonus. Sedangkan produk santunan kesehatan (reimburse) biasanya
lebih sering mempunyai fitur ini. Satu contoh perusahaan asuransi yang
menggunakan fitur no claim bonus adalah Allianz
MediCare.
Tapi bagaimana jika uang tidak kembali karena sampai saat
ini belum pernah klaim? Anda mungkin merasa rugi, tapi mari kita
berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang atau saat memasuki masa tua,
Anda menderita sakit dan membutuhkan dana pengobatan lebih dari jumlah premi
yang telah dibayar hingga sekarang, apakah Anda masih merasa rugi?
Ingat! Asuransi tidak sama dengan produk keuangan yang dapat
Anda peroleh dari bank. Tak ada untung atau rugi finansial dalam menggunakan
asuransi kesehatan. Sebab, keuntungan terbesar terletak pada kenyamanan Anda
yang telah memiliki jaminan perlindungan terhadap kesehatan. Dengan memahami
polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, manfaat tadi dapat Anda rasakan
tanpa merasa rugi secara finansial. Mari jaga kesehatan dan berikan
perlindungan yang tepat karena Anda berhak mendapatkannya!
3. Asuransi Jiwa
Polis Asuransi jiwa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
·
Hari Diadakan Asuransi
Dalam
polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting
untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula
sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
·
Nama Tertanggung
Dalam
polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar
premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka
waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang
santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik
asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak
menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung
atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
·
Nama Orang Yang Jiwanya
Diasuransikan
Objek
asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa
badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi
asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud,
yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu
mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung
ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan
dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan
itu berlainan.
·
Saat Mulai dan Berakhirriya Evenemen
Saat
mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya
dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal
1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu
terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada
tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
·
Jumlah Asuransi
Jumlah
asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan
asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung
sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen.
Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi
sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung.
Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan
alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
·
Premi Asuransi
Premi
asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi
berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi
yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
·
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam
hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan
tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai
imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang
menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian.
Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung
wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu
terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian
kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan
jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang
yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta
atau badan hukum milik negara.
Asuransi
dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan
dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest
theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut
penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau
ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya
tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat
menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris
tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana
halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya
tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai
penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian
sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila
tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai
kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk
kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung
mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini
tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban
membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga
(penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
·
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang
santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh
tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima
dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran
santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung
dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan
tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi
peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam
asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang
jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat
perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi
berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan
pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai
tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)