ASURANSI
Menurut
KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama
kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan
berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh
pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu
pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi
kepada orang yang mengalami kerugian.
ASURANSI JIWA
Asuransi
jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau
tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan
asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian
terhadap pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar
sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas
risiko kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis
asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang
tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
PENYEBAB UANG ASURANSI TIDAK DIBAYAR
Safir Senduk Dikutip dari Tabloid Nova No. 744/XIII
1.
Ketidakjujuran Nasabah
Bila saat awal pengisian data mengenai nasabah tidak jujur,
ini akan menjadi penyebab alasan kasus asuransi untuk tidak memberikan uang
asuransi kepada si nasabah.
2.
Adanya Pengecualian Oleh
PA (Perusahaan Asuransi)
Kadang- kadang PA (Pihak Asuransi) Jiwa tidak memberikan manfaat
yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan
(dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya
PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah
:
·
Kematian karena bunuh diri
·
Kematian karena orang yang
bersangkutan melakukan tindak criminal
·
Kematian karena AIDS
·
Kematian karena penyakit
kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program
asuransi dari PA bersangkutan
·
Kematian karena force majeure
atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam,
atau huru-hura
3.
Nasabah Terlalu Lama Mengajukan
Klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi.
Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya nasabah
seringkali mengajukan klaim diluar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit
memenuhinya.
4.
Syarat-Syarat Saat Pengajuan
Klaim Kurang Lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda
ingin mengajukan klaim kematian adalah :
·
Surat Keterangan Kematian dari
RT/RW setempat
·
Surat Keterangan Kecelakaan
dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
·
Surat Keterangan dari RS (jika
kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh
dokter bersangkutan
·
Mengisi Formulir Pengajuan
Klaim yang diterbitkan oleh PA
·
Fotokopi Identitas Diri Ahli
Waris
5.
Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam
Mempresentasikan Produk Asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan
produk Asuransi Jiwanya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA
akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis,
termasuk apabila resiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya
tidak demikian.
EVENEMEN DAN SANTUNAN
1.
Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak
ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda
dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis
mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa
tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam
polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah
meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu
merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami
kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan.
lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan
meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi
asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di
cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung
atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban
penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2
(dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi,
dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir.
Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2.
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang
yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai
yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh
penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu
meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian
sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada
asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap
menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima
penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya,
yaitu tertanggung.
ASURANSI JIWA BERAKHIR
1.
Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi
beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah
diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka
waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka
penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang
santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut
hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir
apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa
adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang
santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain,
asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan
klaim.
2.
Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban
penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila
jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban
risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa
penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila sampai
jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi
jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan
pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
Apakah Uang Akan Kembali Jika Tidak
Pernah Terjadi Klaim?
1. Asuransi Kesehatan
Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar
istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan
pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki
asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?
“Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju
dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan
berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun,
sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah
demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni asuransi
kesehatan.
Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kesehatan juga
memiliki polis yang merupakan perjanjian tertulis antara pemegang polis dengan
perusahaan asuransi. Dalam polis asuransi kesehatan, Anda akan mendapatkan
keterangan tentang periode polis asuransi, nama peserta/tertanggung, premi yang
dibayar, dan benefit yang dijamin. Benefit ini dapat berupa biaya untuk
akomodasi ruangan, akomodasi ICU, konsultasi dokter, konsultasi dokter
spesialis, tindakan bedah, rawat jalan, perawatan di rumah, layanan ambulan,
cuci darah, dan biaya untuk penyakit kritis. Syarat dan ketentuan pun tertuang
dalam polis asuransi ini, misal pengecualian penyakit, metode klaim, dan
dokumen klaim.
2. No Claim Bonus
Dengan manfaat yang dapat dirasakan pemegang polis, masih
saja sedikit orang tertarik mengasuransikan kesehatannya. Kerap kali alasan
“uang saya tidak akan kembali jika saya tidak pernah klaim” menghalangi
beberapa orang untuk memakai asuransi kesehatan. Padahal, uang yang ada dalam
asuransi kesehatan tadi dapat diperoleh kembali meski tidak pernah klaim atau
yang dikenal dengan no claim bonus. Namun, hal ini tergantung
perjanjian dalam polis asuransi.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no
claim bonus, biasanya maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali
kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi,
fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk.
Misalnya adalah produk medical cash plan (gesek
kartu). Produk ini jarang memiliki manfaat tambahan berupa no claim
bonus. Sedangkan produk santunan kesehatan (reimburse) biasanya
lebih sering mempunyai fitur ini. Satu contoh perusahaan asuransi yang
menggunakan fitur no claim bonus adalah Allianz
MediCare.
Tapi bagaimana jika uang tidak kembali karena sampai saat
ini belum pernah klaim? Anda mungkin merasa rugi, tapi mari kita
berandai-andai. Jika sepuluh tahun dari sekarang atau saat memasuki masa tua,
Anda menderita sakit dan membutuhkan dana pengobatan lebih dari jumlah premi
yang telah dibayar hingga sekarang, apakah Anda masih merasa rugi?
Ingat! Asuransi tidak sama dengan produk keuangan yang dapat
Anda peroleh dari bank. Tak ada untung atau rugi finansial dalam menggunakan
asuransi kesehatan. Sebab, keuntungan terbesar terletak pada kenyamanan Anda
yang telah memiliki jaminan perlindungan terhadap kesehatan. Dengan memahami
polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, manfaat tadi dapat Anda rasakan
tanpa merasa rugi secara finansial. Mari jaga kesehatan dan berikan
perlindungan yang tepat karena Anda berhak mendapatkannya!
3. Asuransi Jiwa
Polis Asuransi jiwa
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
·
Hari Diadakan Asuransi
Dalam
polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting
untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula
sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
·
Nama Tertanggung
Dalam
polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar
premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka
waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang
santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik
asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak
menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung
atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
·
Nama Orang Yang Jiwanya
Diasuransikan
Objek
asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa
badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi
asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud,
yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu
mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung
ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan
dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan
itu berlainan.
·
Saat Mulai dan Berakhirriya Evenemen
Saat
mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya
dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal
1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu
terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada
tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
·
Jumlah Asuransi
Jumlah
asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan
asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung
sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen.
Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi
sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung.
Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan
alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
·
Premi Asuransi
Premi
asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi
berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi
yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
·
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam
hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan
tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai
imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang
menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian.
Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung
wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu
terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian
kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan
jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang
yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta
atau badan hukum milik negara.
Asuransi
dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan
dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest
theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut
penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau
ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya
tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat
menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris
tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana
halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya
tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai
penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian
sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila
tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai
kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk
kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung
mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini
tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban
membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga
(penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
·
Uang Santunan dan Pengembalian
Uang
santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada
penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh
tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima
dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran
santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung
dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan
tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi
peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam
asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang
jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat
perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi
berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan
pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai
tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar