Minggu, 11 Maret 2018

Tugas Softskill 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan.
 Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hakhak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindahtangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari sinilah ciri khas HKI sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI juga menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori-teori Dasar Perlindungan HKI
 Ada beberapa teori perlindungan hak kekayaan intelektual seperti teori reward, teori recovery, teori incentive, dan teori risk. Menurut teori reward (penghargaan), pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas hasil jerih payahnya menghasilkan penemuan atau ciptaan. Kemudian menurut teori recovery, pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan dengan mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya harus diberi kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah ia keluarkan tersebut. Selanjutnya menurut teori incentive menyatakan bahwa dalam rangka untuk menarik minat, upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu incenitve agar dapat memacu kegiatankegiatan penelitian dapat terjadi lagi. Sedangkan menurut teori risk (resiko) menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya yang mengandung resiko, sehingga adalah wajar untuk memberi perlindungan kepada kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
Dari teori-teori tersebut di atas dapat dipahami bahwa dasar filosofis perlindungan HKI sangat dipengaruhi oleh mazhab hukum alam yang menekankan pada faktor manusia dan penggunaan akal. Berdasarkan pemikiran tersebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian pribadi yang menghasilkannya mendapat hak kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition). Dalam sistem hukum Romawi cara perolehan hak sedemikian tersebut didasarkan atas asas “suum cuique tribuere”, yang menjamin benda yang diperoleh adalah kepunyaan orang tersebut. Kemudian pada tingkatan yang paling tinggi dari hubungan kepemilikan tersebut, hukum bertindak lebih jauh dan menjamin bagi setiap penguasaan dan penikmatan eksklusif atas benda ciptaannya tersebut dengan bantuan negara.
Sebagai suatu sistem hukum modern, sesuai dengan pandangan H.L.A. Hart tentang konsep hukum (concept of law), sistem HKI juga merupakan suatu sistem yang logis karena merupakan perwujudan dari kehendak manusia sehubungan dengan tuntutan kehidupan bersama. Dalam keadaan ini sistem HKI merupakan sistem hukum positif yang dalam operasionalisasi dan misinya mempunyai empat penunjang, yaitu:
1.      adanya aspek perintah;
2.      mengandung aspek kewajiban yang melekat dalam norma hukum yang diberlakukannya;
3.      adanya aspek sanksi tertentu yang bersifat memaksa; dan
4.      mempunyai aspek kedaulatan dalam keberadaannya
Jenis-jenis HKI
Secara umum HKI mencakup 2 bagian yaitu
1. Hak cipta (copyrights);
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent);
- Merek (trademark);
- Desain industri (industrial designs);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits);
- Rahasia dagang (trade secret),
- Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Hak Cipta (copyrights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Contoh Hak Cipta :
  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase; 
  7. Karya seni terapan; 
  8. Karya arsitektur; 
  9. Peta; 
  10. Karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. Karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. Karya sinematografi; 
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
  18. Permainan video; dan 
  19. Program Komputer. 
Paten (Patent)
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
Contoh Paten :
Paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Merek (trademark)
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Contoh Merek :
  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  • huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • bentuk 3 (tiga) dimensi;
  • suara;
  • hologram;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar