Hak
Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil
olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke
dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya
adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam
suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi
benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan.
Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum
harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak
kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah
hakhak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya
hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindahtangankan
kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dari
sinilah ciri khas HKI sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas
untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat
lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di
samping itu, sistem HKI juga menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik
atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori-teori Dasar Perlindungan HKI
Ada beberapa teori perlindungan hak kekayaan
intelektual seperti teori reward, teori recovery, teori incentive, dan teori
risk. Menurut teori reward (penghargaan), pencipta atau penemu yang
menghasilkan ciptaan atau penemuan harus dilindungi dan harus diberi
penghargaan atas hasil jerih payahnya menghasilkan penemuan atau ciptaan.
Kemudian menurut teori recovery, pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan
atau penemuan dengan mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya harus diberi
kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah ia keluarkan tersebut.
Selanjutnya menurut teori incentive menyatakan bahwa dalam rangka untuk menarik
minat, upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan,
serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu incenitve agar
dapat memacu kegiatankegiatan penelitian dapat terjadi lagi. Sedangkan menurut
teori risk (resiko) menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya
yang mengandung resiko, sehingga adalah wajar untuk memberi perlindungan kepada
kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
Dari
teori-teori tersebut di atas dapat dipahami bahwa dasar filosofis perlindungan
HKI sangat dipengaruhi oleh mazhab hukum alam yang menekankan pada faktor
manusia dan penggunaan akal. Berdasarkan pemikiran tersebut Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai
kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian pribadi yang menghasilkannya
mendapat hak kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition). Dalam sistem
hukum Romawi cara perolehan hak sedemikian tersebut didasarkan atas asas “suum
cuique tribuere”, yang menjamin benda yang diperoleh adalah kepunyaan orang
tersebut. Kemudian pada tingkatan yang paling tinggi dari hubungan kepemilikan
tersebut, hukum bertindak lebih jauh dan menjamin bagi setiap penguasaan dan
penikmatan eksklusif atas benda ciptaannya tersebut dengan bantuan negara.
Sebagai
suatu sistem hukum modern, sesuai dengan pandangan H.L.A. Hart tentang konsep
hukum (concept of law), sistem HKI juga merupakan suatu sistem yang logis
karena merupakan perwujudan dari kehendak manusia sehubungan dengan tuntutan
kehidupan bersama. Dalam keadaan ini sistem HKI merupakan sistem hukum positif
yang dalam operasionalisasi dan misinya mempunyai empat penunjang, yaitu:
1.
adanya aspek perintah;
2.
mengandung aspek kewajiban yang melekat
dalam norma hukum yang diberlakukannya;
3.
adanya aspek sanksi tertentu yang
bersifat memaksa; dan
4.
mempunyai aspek kedaulatan dalam
keberadaannya
Jenis-jenis
HKI
Secara umum HKI mencakup 2 bagian yaitu
1. Hak cipta (copyrights);
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent);
- Merek (trademark);
- Desain industri (industrial designs);
- Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuits);
- Rahasia dagang (trade secret),
- Indikasi Geografis (Geographical
Indication) dan
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Hak Cipta (copyrights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Contoh Hak Cipta :
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program Komputer.
Paten (Patent)
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten).
Contoh Paten :
Paku kecil temuan Levi
Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang
kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi
teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan
denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup
tinggi.
Merek (trademark)
Merek adalah suatu "tanda" yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Contoh Merek :
- gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda
Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
- kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
- nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore
Ferragamo;
- frasa, seperti Sinar Jaya atau Air
Mancur;
- kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus
Terang Philip Terang Terus;
- huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau
huruf "K" pada logo Circle-K;
- huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
- angka, seperti angka "7" pada logo Seven
Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
- angka-angka, seperti merek rokok 555 atau
merek wewangian 4711;
- susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
- bentuk 3 (tiga) dimensi;
- suara;
- hologram;
- kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar