Perlindungan Konsumen di Indonesia
Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak
mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku
usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan
yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Menurut
Janus Sidabalok, paling tidak ada 4 jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat
merugikan konsumen, yaitu:
1. Menaikkan
Harga, hal ini dapat terjadi apabila pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha memonopoli
suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain selain mengkonsumsi
produksi tersebut.
2. Menurunkan
Mutu, hal ini juga dapat terjadi apabila pelaku usaha memonopoli suatu produk.
3. Dumpling,
yaitu menurunkan harga jual produk sampai pada harga di bawah biaya produksi
sehingga harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding harga jual di dalam
negeri. Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan pelaku usaha lain.
4. Memalsukan
Produk, yang dilakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah
terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini
selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena
kualitas produk tidak sama dengan produksi asli.
Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya
dapat mendorong pelaku usaha untuk berbuat curang, baik melalui berbagai kiat
promosi yang memikat konsumen, cara penjualan dan penerapan perjanjian standar
yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen. Kecenderungan
pelaku usaha untuk berbuat curang menjadikan kedudukan pelaku usaha dan
konsumen menjadi tidak seimbang dan menempatkan konsumen dalam posisi yang
lemah.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya kedudukan konsumen
adalah karena rendahnya tingkat kesadaran konsumen mengenai hak-haknya.
Hukum yang berlaku selain mampu melindungi konsumen dari perbuatan
curang pelaku usaha, juga harus mampu memberika pendidikan kepada konsumen
mengenai pentingnya keamanan dan keselamatan dalam menggunakan suatu produk.
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun ditujukan
untuk melindungi konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan
untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya
saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk
member perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen berbiacara mengenai
jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen.
Berikut contoh kasus perlindungan konsumen :
Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini
Dipidanakan
Oleh : Tempo.co
Senin, 5 Mei 2014 17:04
WIB
TEMPO.CO, Jakarta -
Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan
sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso.
"Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging
celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas
Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut
Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di
Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman
Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami
tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini
dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso
keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan
membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan
menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para
anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli
daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di
Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi
bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan
oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau
Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging
yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas
perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan.
Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku
sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak
melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan
berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Solusi :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label
kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita
harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang
dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa
daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging
sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus
diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh
produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan
hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan.
Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen
harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak
adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar