Rabu, 09 November 2016

Tugas 4

A.   Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.      Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.      Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.      Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.      Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.      Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.      Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.      Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
B.   Kecenderungan Merubah Bentuk Usaha Perseorangan ke Bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Banyak orang yang cenderung merubah bentuk perseorangan menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Ini dikarenakan dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
C.   Bentuk Usaha Koperasi Cocok untuk Usaha Rakyat Indonesia
Bentuk usaha koperasi cocok untuk usaha rakyat Indonesia karena rakyat Indonesia dari dulu hingga sekarang merupakan rakyat yang mampu berproduksi, tetapi dalam kenyataan pula hanya sebagian kecil saja yang mampu mengembangkan produksinya. Sedangkan yang sulit mengembangkan produksinya tetap hidup dibawah garis kemiskinan. Hal ini dikarenakan modal yang dimiliki sangat terbatas.  
Negara Indonesia merupakan suatu negara demokrasi, yang semua itu ditunjukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di dalam menjalankan usahanya, koperasi sangat mengutamakan kebutuhan dari anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bila koperasi ini dapat terus berkembang dan semakin maju, maka tidak lain dan tidak mungkin perekonomian kerakyatan yang dilaksanakan akan memperbaiki perekonomian Indonesia di masa yang akan datang.
D. Bentuk Usaha yang  Baik Dilakukan Sekarang
1.      Bisnis Laundry
Perkembangan teknologi yang semakin canggih serta padatnya aktivitas masyarakat perkotaan, membuat mereka mereka malas untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Mereka ingin menghemat waktu, tenaga serta tidak mau repot-repot. Selain itu mereka juga menginginkan pakaian bersih dan wangi. Nah dengan usaha laundry semua itu dapat didapatkan dengan biaya yang relatif murah.
2.         Transportasi Online
Di zaman yang serba teknologi sekarang ini juga telah merambah ke dunia transportasi. Dengan adanya usaha transportasi oniline, sang pengusaha telah memudahkan konsumen untuk mendapatkan transportasi. Namun, hal tersebut haruslah mencangkup keamanan serta kenyamaan konsumen saat berkendara.
3.         Online Shop
Usaha ini berbasiskan online atau internet. Karena memang saat ini internet sudah tidak asing lagi. Para konsumen tidak mau kerepotan dengan harus mendatangi dan membawa barang belanjaannya. Sehingga mereka lebih memilih berbelanja secara online yang nantinya barang akan dikirim oleh penjual melalui kurir. Pembayaran biasanya dilakukan dengan mentransfer uang melalui atm. Perlu diperhatikan, saat melakukan transaksi seperti ini, baik penjual maupun pembeli harus tetap waspada terhadap penipuan.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar