A. Pertimbangan
dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih
badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha
apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan
dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat
berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam
menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan
Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih
pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis
adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening
atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat
dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang
akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan
menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar
terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme
dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan
usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin
besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha
hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan
pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus
memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta
notaries, pajak dan ijin domilisi.
B. Kecenderungan
Merubah Bentuk Usaha Perseorangan ke Bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Banyak orang yang cenderung merubah bentuk
perseorangan menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Ini dikarenakan dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang
butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa
dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak
kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Pengusaha
lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis
atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Berdasarkan peraturan perundang-undangan,
tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih
mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau
meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
C. Bentuk Usaha
Koperasi Cocok untuk Usaha Rakyat Indonesia
Bentuk usaha koperasi cocok untuk usaha rakyat
Indonesia karena rakyat Indonesia dari dulu hingga sekarang merupakan
rakyat yang mampu berproduksi, tetapi dalam kenyataan pula hanya sebagian kecil
saja yang mampu mengembangkan produksinya. Sedangkan yang sulit mengembangkan
produksinya tetap hidup dibawah garis kemiskinan. Hal ini dikarenakan modal
yang dimiliki sangat terbatas.
Negara
Indonesia merupakan suatu negara demokrasi, yang semua itu ditunjukan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di dalam menjalankan usahanya, koperasi
sangat mengutamakan kebutuhan dari anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Bila koperasi ini dapat terus berkembang dan semakin maju, maka tidak
lain dan tidak mungkin perekonomian kerakyatan yang dilaksanakan akan
memperbaiki perekonomian Indonesia di masa yang akan datang.
D. Bentuk Usaha yang Baik Dilakukan
Sekarang
1.
Bisnis
Laundry
Perkembangan teknologi yang semakin canggih serta
padatnya aktivitas masyarakat perkotaan, membuat mereka mereka malas untuk
melakukan pekerjaan rumah tangga. Mereka ingin menghemat waktu, tenaga serta
tidak mau repot-repot. Selain itu mereka juga menginginkan pakaian bersih dan
wangi. Nah dengan usaha laundry semua itu dapat didapatkan
dengan biaya yang relatif murah.
2.
Transportasi Online
Di zaman yang serba teknologi sekarang ini juga telah merambah ke dunia transportasi. Dengan adanya usaha transportasi oniline, sang pengusaha telah memudahkan konsumen untuk mendapatkan transportasi. Namun, hal tersebut haruslah mencangkup keamanan serta kenyamaan konsumen saat berkendara.
Di zaman yang serba teknologi sekarang ini juga telah merambah ke dunia transportasi. Dengan adanya usaha transportasi oniline, sang pengusaha telah memudahkan konsumen untuk mendapatkan transportasi. Namun, hal tersebut haruslah mencangkup keamanan serta kenyamaan konsumen saat berkendara.
3.
Online Shop
Usaha ini berbasiskan online atau internet. Karena memang saat ini internet sudah tidak asing lagi. Para konsumen tidak mau kerepotan dengan harus mendatangi dan membawa barang belanjaannya. Sehingga mereka lebih memilih berbelanja secara online yang nantinya barang akan dikirim oleh penjual melalui kurir. Pembayaran biasanya dilakukan dengan mentransfer uang melalui atm. Perlu diperhatikan, saat melakukan transaksi seperti ini, baik penjual maupun pembeli harus tetap waspada terhadap penipuan.
Usaha ini berbasiskan online atau internet. Karena memang saat ini internet sudah tidak asing lagi. Para konsumen tidak mau kerepotan dengan harus mendatangi dan membawa barang belanjaannya. Sehingga mereka lebih memilih berbelanja secara online yang nantinya barang akan dikirim oleh penjual melalui kurir. Pembayaran biasanya dilakukan dengan mentransfer uang melalui atm. Perlu diperhatikan, saat melakukan transaksi seperti ini, baik penjual maupun pembeli harus tetap waspada terhadap penipuan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar