Bonus adalah kompensasi tambahan yang
diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus
bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik
yang ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan.
Gaji adalah
merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata
usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji
biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada
pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan.
Upah adalah hak
pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh.
Kompensasi adalah
semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang
diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan
(Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar
dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan.
2 TEORI TENTANG UPAH
Teori Tawar Menawar
Menyatakan
bahwa tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja.
Pembeli ialah pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah
calon karyawan, mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan
mereka. Jika titik keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya
upah.
Teori Standar Hidup
Didasarkan
atas keyakinan bahwa buruh harus dibayar secara layak agar dapat memenuhi
kebutuhan standar hidupnya. Standar hidup ini diartiakn cukup untuk membiayai
keperluan hidup seperti makanan, pakaian, perumahan, rekreasi, pendidikan dan
perlindungan asuransi. Tidak ada suatu cara yang dapat dipakai untuk menetapkan
upah ini, dan pada umumnya penetapan upah merupakan kombinasi dari berbagai
pertimbangan
PENGERTIAN OUTSOURCING, MOTIVASI, JOB DESCRIPTION, DAN SEPARATION
Outsourcing adalah
penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas
atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita
mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing
dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
Motivasi adalah
proses yang menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk mencapai tujuannya. Tiga elemen utama
dalam definisi ini diantaranya adalah intensitas, arah, dan ketekunan.
Job description (jobdesk)
atau uraian jabatan/job atau gambaran tugas adalah suatu pernyataan
tertulis yang berisi tujuan dari dibentuknya suatu jabatan/tugas, uraian atau gambaran tentang apa yang harus
dilakukan oleh sipemegang jabatan, bagaimana suatu pekerjaan dilakukan,
alasan-alasan mengapa pekerjaan tersebut dilakukan, hubungan antara suatu
posisi tertentu dan posisi lainnya diluar lingkup pekerjaannya dan diluar
organisasi (eksternal) sehingga dapat tercapai tujuan unit / bagian kerja dan
organisasi / perusahaan secara luas.
Separation (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara karyawan dan perusahaan. apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa
terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan
karyawan. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam
sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat. Tergantung
alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek
tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi
ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung
sengketa hukum, atau karena karyawan tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
TINDAKAN YANG DIAMBIL PIMPINAN PERUSAHAAN UNTUK MENJAGA PESANAN DARI PELANGGAN AGAR DILAYANI TEPAT WAKTU
Tindakan
yang harus diambil oleh seorang pimpinan perusahaan adalah dengan meningkatkan
ketepatan waktu pelayanan dengan menambah kerja lembur kepada para karyawan dan
menambahkan mereka upah yang lebih sebagai bayaran atas kerja lembur mereka
untuk menyelesaikan pesanan pelanggan agar bisa dilayani tepat waktu.
Sumber:
http://fitriasyaviraharani.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar