Minggu, 29 April 2018

Tugas Softskill 3 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ANTI MONOPOLI
Pengertian
Istilah monopoli di USA sering digunakan kata “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Anti Monopoli dibeberapa Negara
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.

Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1. Sherman Antitrust Act (1890)
2. Clayton Act (1914)
3. Federal Trade Commision Act (1914)
4. Robinson-Patman Act (1934)
5. Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7. International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.

Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepang mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.

Korea Selatan
Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen.

Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar meskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act.

Praktek Anti Monopoli di Indonesia
Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi (berlaku bagi konglomerat?), tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkankepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil (dalam ukuran dunia). Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing (Cemex-Mexico).
Dua persero perdagangan (Dharma Niaga dan Panca Niaga) digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri (dulunya BPIS), yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri (DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana).
Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan (bukan swastanisasi). Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain.
Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer.
Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi?
Infrastruktur bukan komoditi biasa (private goods), melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan".
Meskipun banyak pernak-pernik dalam praktik anti-monopoli di Indonesia, namun langkah masyarakat dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat sudah berada pada jalur yang benar (on the right track). Bila disandingkan dengan UUD ’45 yang diamandemen, maka UU no.5/1999 tentang persaingan usaha yang sehat dan anti-monopoli tersebut telah sejalan. Dalam pasal 33 ayat 4, disebutkan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata efisiensi dan keadilan adalah ruh dari UU no.5/1999. Karena mustahil suatu produsen dapat bersaing dengan sehat di pasar bebas tanpa mengindahkan kaidah-kaidah efisiensi. Demikian pula keadilan adalah kata kunci dari UU no.5/1999 ini. Adil dalam arti konsumen merasa bahwa barang yang dibeli adalah murah, sementara itu produsen merasa bahwa barang yang dijualnya cukup mahal sehingga mendapat untung. Menarik untuk ditelaah,
mengingat UU anti-monopoli tersebut disyahkan tahun 1999 jauh sebelum UUD ’45 diamandemen (pasal 33 ayat 4 diamandemen tahun 2002). Bisa jadi actor kedua produk hukum tersebut adalah sama atau mempunyai visi ekonomi yang sama.

Sumber:

Sabtu, 07 April 2018

Tugas Softskill 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Perlindungan Konsumen di Indonesia
Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Menurut Janus Sidabalok, paling tidak ada 4 jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, yaitu:
1.  Menaikkan Harga, hal ini dapat terjadi apabila pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha memonopoli suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain selain mengkonsumsi produksi tersebut.
2.     Menurunkan Mutu, hal ini juga dapat terjadi apabila pelaku usaha memonopoli suatu produk.
3.   Dumpling, yaitu menurunkan harga jual produk sampai pada harga di bawah biaya produksi sehingga harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding harga jual di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan pelaku usaha lain.
4.    Memalsukan Produk, yang dilakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak sama dengan produksi asli.
Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya dapat mendorong pelaku usaha untuk berbuat curang, baik melalui berbagai kiat promosi yang memikat konsumen, cara penjualan dan penerapan perjanjian standar yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen. Kecenderungan pelaku usaha untuk berbuat curang menjadikan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya kedudukan konsumen adalah karena rendahnya tingkat kesadaran konsumen mengenai hak-haknya.
Hukum yang berlaku selain mampu melindungi konsumen dari perbuatan curang pelaku usaha, juga harus mampu memberika pendidikan kepada konsumen mengenai pentingnya keamanan dan keselamatan dalam menggunakan suatu produk.
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun ditujukan untuk melindungi konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk member perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen berbiacara mengenai jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen.
Berikut contoh kasus perlindungan konsumen :
Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan  
Oleh : Tempo.co
Senin, 5 Mei 2014 17:04 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan. 
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng. 
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Solusi :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sumber :

Minggu, 11 Maret 2018

Tugas Softskill 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan.
 Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hakhak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindahtangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari sinilah ciri khas HKI sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI juga menuntut diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori-teori Dasar Perlindungan HKI
 Ada beberapa teori perlindungan hak kekayaan intelektual seperti teori reward, teori recovery, teori incentive, dan teori risk. Menurut teori reward (penghargaan), pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas hasil jerih payahnya menghasilkan penemuan atau ciptaan. Kemudian menurut teori recovery, pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan dengan mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya harus diberi kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah ia keluarkan tersebut. Selanjutnya menurut teori incentive menyatakan bahwa dalam rangka untuk menarik minat, upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu incenitve agar dapat memacu kegiatankegiatan penelitian dapat terjadi lagi. Sedangkan menurut teori risk (resiko) menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya yang mengandung resiko, sehingga adalah wajar untuk memberi perlindungan kepada kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
Dari teori-teori tersebut di atas dapat dipahami bahwa dasar filosofis perlindungan HKI sangat dipengaruhi oleh mazhab hukum alam yang menekankan pada faktor manusia dan penggunaan akal. Berdasarkan pemikiran tersebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian pribadi yang menghasilkannya mendapat hak kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition). Dalam sistem hukum Romawi cara perolehan hak sedemikian tersebut didasarkan atas asas “suum cuique tribuere”, yang menjamin benda yang diperoleh adalah kepunyaan orang tersebut. Kemudian pada tingkatan yang paling tinggi dari hubungan kepemilikan tersebut, hukum bertindak lebih jauh dan menjamin bagi setiap penguasaan dan penikmatan eksklusif atas benda ciptaannya tersebut dengan bantuan negara.
Sebagai suatu sistem hukum modern, sesuai dengan pandangan H.L.A. Hart tentang konsep hukum (concept of law), sistem HKI juga merupakan suatu sistem yang logis karena merupakan perwujudan dari kehendak manusia sehubungan dengan tuntutan kehidupan bersama. Dalam keadaan ini sistem HKI merupakan sistem hukum positif yang dalam operasionalisasi dan misinya mempunyai empat penunjang, yaitu:
1.      adanya aspek perintah;
2.      mengandung aspek kewajiban yang melekat dalam norma hukum yang diberlakukannya;
3.      adanya aspek sanksi tertentu yang bersifat memaksa; dan
4.      mempunyai aspek kedaulatan dalam keberadaannya
Jenis-jenis HKI
Secara umum HKI mencakup 2 bagian yaitu
1. Hak cipta (copyrights);
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent);
- Merek (trademark);
- Desain industri (industrial designs);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits);
- Rahasia dagang (trade secret),
- Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Hak Cipta (copyrights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Contoh Hak Cipta :
  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase; 
  7. Karya seni terapan; 
  8. Karya arsitektur; 
  9. Peta; 
  10. Karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. Karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. Karya sinematografi; 
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
  18. Permainan video; dan 
  19. Program Komputer. 
Paten (Patent)
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
Contoh Paten :
Paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Merek (trademark)
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Contoh Merek :
  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  • huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • bentuk 3 (tiga) dimensi;
  • suara;
  • hologram;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sumber :

Minggu, 26 November 2017

Metsaliitto Cooperative Finlandian - Koperasi Finlandia

Nama   : Hanuf Riris Pratiwi
NPM    : 23216207
Kelas   : 2EB05

Dengan kekayaan hutan yang melimpah, Finlandia tampil sebagai salah satu negara Eropa paling maju dalam industri berbasis hasil hutan. Melalui koperasi, industri hutan di negeri ini sebagian besar melibatkan masyarakat.
Menyebut Finlandia, orang mungkin akan segera melekatkannya dengan hape merek Nokia yang memang sudah sangat mendunia. Padahal, sejatinya, struktur industri negara yang masuk rumpun Skandinavia itu, secara tradisional didominasi oleh produksi berbasis hasil hutan. Sejak 1990-an, struktur itu memang mulai berubah dengan tampilnya industri elektronik, yang melambungkan Nokia sebagai ikonnya.
Tapi, industri hutan masih mengkontribusi sekitar 25 persen dari total ekspor negara berpenduduk lima juta jiwa itu. “Secara tradisional, kami memang hidup dari hutan. Meskipun sekarang kami dapat menambahkan pada Nokia,” ujar Jyrki Vesikansa dari Departemen Luar Negeri Finlandia.
Ratusan tahun sebelum memproklamasikan diri sebagai negara merdeka dari kolonialisme Rusia pada 6 Desember 1917, penduduk Finlandia memang sudah akrab dengan hasil hutan, sebagai sumber nafkah. Kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya hutan, telah membuat penduduk Finlandia sangat peduli terhadap kelestariannya. Meskipun telah dieksploitasi sebagai industri, hutan Finlandia tidak banyak penyusut. Sampai sekarang, kawasan hutan masih sekitar 70 persen dari total daratan yang seluas 330.000 km2.
Industrialisasi sangat terarah pada eksploitasi untuk memperoleh nilai tambah hasil hutan, yang dilakukan sejalan dengan proses reboisasi secara terencana. Hasilnya, bukan mampu menciptakan kemakmuran bagi masyarakatnya, ekonomi Finlandia juga banyak terdongkrak oleh perolehan devisa ekspor berbagai produk hasil hutan.
Di samping industrialisasi yang berjalan baik, kemakmuran masyarakat, terutama yang bermata-pencaharian di sektor kehutanan, juga sangat ditentukan oleh hadirnya koperasi. Lazimnya negara Eropa yang menganut ekonomi liberal, tentu saja ada perusahaan swasta yang bermain dalam industri hasil hutan di Finlandia. Namun, keberadaan koperasi tak tergoyahkan, hingga masuk dalam daftar empat besar pelaku industri hasil hutan Finlandia, dengan skala bisnis yang sudah mengglobal.
Masyarakat pemilik dan penggarap lahan hutan di Finlandia, membentuk koperasi pada 1947. Namanya Metsaliitto Cooperative, atau Metsaliitto Osuuskunta. Namun embrionya sudah ada sejak 1937. Saat itu, mereka mendirikan Metsaliitto Oy, yang sistem kerjanya sama persis dengan koperasi, namun masih terbatas pada kegiatan penjualan bersama kayu yang dihasilkan ke luar Finlandia.
Setelah berubah menjadi koperasi, kegiatan bisnis Metsaliitto menjadi semakin luas. Sebagian kayu yang dihasilkan anggota, tidak lagi dijual dalam bentuk gelondongan, tetapi juga diolah menjadi berbagai jenis produk jadi. Pada tahun pertama berdirinya, Metsaliitto Cooperative sudah mampu menghimpun 33 ribu anggota, dengan total luas lahan hutan mencapai 1,7 juta hektar.
Langkah besar dalam pengolahan kayu, dimulai pada 1953. Ketika itu, koperasi sudah mampu memproduksi pulp, kertas dan tripleks. Agar kegiatan produksi ini bisa dilakukan secara lebih khusus, koperasi mendirikan perusahaan bernama Metsaliitto Sellulosa Oy.
Selanjutnya, koperasi membentuk sejumlah perusahaan lagi, untuk mengepakkan sayap usaha. Langkah ini berlangsung selama periode 1960-an sampai 1980-an.
Namun, peristiwa paling bersejarah terjadi pada 1987, ketika tiga perusahaan koperasi, melakukan merger, yaitu G.A. Serlachius Oy, Metsaliitto Oy dan Metsa-Serla, sehingga membentuk kekuatan raksasa. Peristiwa penting lain terjadi pada 1992, saat dibentuk Metsaliitto Group, yang sampai sekarang menjadi industri hasil hutan terbesar di Finlandia, dengan wilayah usaha lintas negara.
Secara keseluruhan Metsaliitto Group rata-rata menghasilkan kayu sebanyak 36 juta kubik setiap tahun, yang dipasarkan ke berbagai negara Eropa Barat. Kayu-kayu tersebut, sebagian besar dipasok oleh anggota Metsaliitto Cooperative. Sepanjang 2007, penjualan kayu mencapai rekor 1,7 miliar Euro.
Sedangkan produksi kayu olahan, mencapai 6 juta kubik pertahun, dan mencetak angka 1,4 miliar Euro, dengan sasaran penjualan sampai ke 20 negara, melibatkan 4.500 tenaga kerja. Untuk pulp (bahan baku kertas), yang diproduksi Oy Metsa-Botnia Ab, tercatat sebagai yang terbesar kedua di Eropa. Perusahaan ini memiliki empat pabrik di Finlandia dan satu di Uruguay, dengan total produksi mencapai 13,5 meter kubik per tahun serta melibatkan 2 ribu karyawan.
Perusahaan lainnya, M-real Corporation, ada dalam deretan terdepan industri papan dan kertas di Eropa. Perusahaan yang tercatat di OMX Nordic Exchange Helsinki ini, pada 2007 mencetak penjualan sampai 4,4 juta Euro. Dengan dukungan 9.500 karyawan, produksi M-real Corporation menghabiskan kayu gelondongan 2,7 juta meter kubik per tahun.
Produk lain berupa tisu dan kerta makanan, dihasilkan perusahaan lain bernama Metsa Tissue Corporation. Dengan penjualan mencapai 900 juta Euro (2007), perusahaan ini memimpin pasar tisu di kawasan Eropa. Selain di Finlandia, pabriknya tersebar di Jerman, Polandia, Slovakia dan Swedia.
Kesinambungan Bisnis
Sejatinya, tidak mudah mengembangkan bisnis di sektor kehutanan, yang sangat sensitife dengan isu kerusakan lingkungan. Terlebih di Eropa, yang masyarakatnya sudah sangat kritis. Namun, sejauh ini, Metsaliitto Cooperative tidak pernah tersandung masalah lingkungan. Finlandia sendiri, dikenal sebagai negara yang paling apik dalam pemeliharaan hutannya.
Metsaliitto Cooperative sejak awal memang memiliki prinsip yang sangat keras digariskan, yaitu selalu menyeimbangkan kegiatan eksploitasi hutan dan pemeliharaannya. Langkah ini sangat penting untuk pengembangan perusahaan secara berkelanjutan.
Saat ini, Metsaliitto Cooperative bahkan menjadi anggota World Business Council for Sustainable Development (WBCSD). Lembaga ini beranggotakan 200 perusahaan multinasional, yang mempunyai komitmen besar terhadap pembangunan berkelanjutan melalui tiga pilar utama, yiatu pertumbuhan ekonomi, keseimbangan ekologi, dan pengembangan masyarakat.
Metsaliitto Cooperative, yang memiliki 130 ribu anggota, juga menjadi penyokong aktif pelaksanaan sepuluh prinsip The Global Compact, yang konsen pada hak asasi manusia, perburuhan, lingkungan hidup dan gerakan anti korupsi. Di level dunia Metsaliitto Cooperative masuk dalam jajaran lima besar indsutri pengolah hasil hutan. (Husni Rasyad)

Kesimpulan :
Dengan kekayaan hutan yang melimpah, Finlandia tampil sebagai salah satu negara Eropa paling maju dalam industri berbasis hasil hutan. Melalui koperasi, industri hutan di negeri ini sebagian besar melibatkan masyarakat. Di samping industrialisasi yang berjalan baik, kemakmuran masyarakat, terutama yang bermata-pencaharian di sektor kehutanan, juga sangat ditentukan oleh hadirnya koperasi.
Masyarakat pemilik dan penggarap lahan hutan di Finlandia, membentuk koperasi pada 1947. Namanya Metsaliitto Cooperative, atau Metsaliitto Osuuskunta. Namun embrionya sudah ada sejak 1937. Setelah berubah menjadi koperasi, kegiatan bisnis Metsaliitto menjadi semakin luas.
Metsaliitto Cooperative sejak awal memang memiliki prinsip yang sangat keras digariskan, yaitu selalu menyeimbangkan kegiatan eksploitasi hutan dan pemeliharaannya. Langkah ini sangat penting untuk pengembangan perusahaan secara berkelanjutan. Saat ini, Metsaliitto Cooperative bahkan menjadi anggota World Business Council for Sustainable Development (WBCSD).

Sumber :
http://majidnanlohy.blogspot.co.id/2009/05/metsaliitto-cooperative-finlandian.html

Selasa, 17 Oktober 2017

Tugas Softskill "Ekonomi Koperasi"


Jabar Dorong Koperasi dan UMKM

Kamis, 11 Agustus 2016 02:10 WIB Penulis: (EM/N-1)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM), seiring dengan semakin mampunya sektor tersebut menjadi jejaring pengaman sosial dalam menghadapi berbagai guncangan ekonomi global. "KUMKM banyak menyerap tenaga kerja serta berkontribusi cukup besar terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) di samping sebagai jaring pengaman sosial guncangan ekonomi," ujar Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar pada acara pembukaan Coorperative Fair ke-13 bertajuk Maju Bersama KUMKM Membangun Negeri di Gedung Banceuy Permai di Kota Bandung, Jawa Barat, rabu (10/8).
Hadir dalam acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-69 sekaligus menyambut Hari Jadi ke-71 Jabar, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram, bupati dan wali kota se-Jabar, kepala Dinas Koperasi dan KUMKM, serta pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi usaha dan perguruan tinggi, serta pengurus Kadin Jabar. Deddy berharap kegiatan promosi tersebut mampu meningkatkan kualitas, kreativitas, serta kemandirian dan daya saing dalam menghadapi percaturan global dan perdagangan bebas ASEAN (MEA).
Saat ini, lanjut dia, telah berdiri 9.168 juta unit UMKM dan 25.741 koperasi. "Unit usaha tersebut telah mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Jabar. KUMKM paling dominan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jabar," ungkap Deddy. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang diikuti 27 kota dan kabupaten serta 9 provinsi di Indonesia itu sebagai bentuk dukungan bersinergi, serta berkesinambungan terhadap koperasi dan usaha mikro dan menengah dalam mengembangkan pasar serta dunia usaha.
Di sela-sela kegiatan pameran multiproduk unggulan koperasi dan UMKM se-Indonesia dengan total 240 peserta itu, dilakukan penyerahan secara sembolis kredit program dana bergulir Kredit Cinta Rakyat dari PT Bank BJB kepada dua pelaku usaha, yakni kredit senilai Rp20 juta kepada Nining Suningsih pelaku UKM produk usaha kertas, dan Rp50 juta kepada Ryan Maynard Radian sebagai pelaku usaha pipa tembakau dan tembakau. Selain itu, juga diserahkan secara simbolis Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT Bank Mandiri kepada Eko Prasetyo (UKM perdagangan baju hijab dan kerudung) senilai Rp100 juta, dan Hamzah (UKM usaha sepatu) senilai Rp100 juta.
Sumber : MediaIndonesia
Tanggal : 11 Agustus 2016

ANALISIS :
Artikel yang akan saya bahas saat ini berjudul tentang “ Jabar Dorong Koperasi dan UMKM “. Tentunya saat ini kita pasti sudah sangat familiar dengan kata Koperasi dan UMKM. Dan juga sudah banyak produk dari Koperasi dan UMKM yang dapat kita gunakan dan kita manfaatkan.
Seperti kata artikel diatas “ PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM), seiring dengan semakin mampunya sektor tersebut menjadi jejaring pengaman sosial dalam menghadapi berbagai guncangan ekonomi global.” Dengan semakin majunya Koperasi dan UMKM ini membuat pemerintah lebih percaya dan memberikan dorongan lebih pada sektor koperasi dan UMKM ini.
Saat ini, lanjut dia, telah berdiri 9.168 juta unit UMKM dan 25.741 koperasi. "Unit usaha tersebut telah mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Jabar. KUMKM paling dominan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jabar," ungkap Deddy. “. Semakin meningkatnya kontribusi koperasi dan UMKM ini akan semakin luas juga perkembangan pasar dan dunia usaha sehingga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan meluasnya berita ini akan membuat anggota koperasi dan UMKM semakin bersemangat dalam mengembangkan koperasi dan UMKM ini terutama terhadap anggota generasi muda sekarang ini. Agar generasi muda semakin berpacu untuk bersaing melalu sektor koperasi dan UMKM ini sampai kanca Internasional. Dengan semakin kuatnya koperasi dan UMKM tentu saja akan mensejahterakan anggotanya.

Minggu, 09 Juli 2017

Curriculum Vitae



Tulisan 4

Data Pribadi
Nama                           : Hanuf Riris Pratiwi
Tempat Tanggal Lahir    : Bekasi, 10 November 1998
Jenis Kelamin                : Wanita
Agama                          : Islam
Alamat                          : Jl. Kalimusada 6 Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi
Status                           : Belum Menikah
Kewarganegaraan         : Indonesia
Email                            : hanufriris258@gmail.com

Pendidikan Formal
2002 – 2004    : TKIT Assalam Bekasi
2004 – 2010    : SDIT Assalam Bekasi
2010 – 2013    : SMP Negeri 8 Tambun Selatan
2013 – 2016    : SMA Negeri 3 Tambun Selatan
2016 – now     : Universitas Gunadarma

Pendidikan Unformal
2007    : LPIA Group
2009    : LPIA Group – Bimbel GAMA UI
2012    : LP3I Course Center
2014    : LPIA Group – Bimbel GAMA UI
2015    : Bimbel Nurul Fikri