Tulisan
A.
Pengertian PT Freeport Indonesia
PT Freeport
Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan
melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak.
Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi
Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung
tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
B. Sejarah
PT Freeport
Freport atau
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan pertambangan yang mayoritas
sahamnya milik Freeport-McMoran Copper and Gold Inc. Freeport McMoRan Copper
and Gold Inc. pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari
Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur, didirikan pada tahun 1981
melaluimerger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport
Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company. Perusahaan minyak ini didirikan oleh
Jim Bob Moffet yang menjadi CEO Feeport McMoRan. Sejak menemukan deposit emas
terbesar dan tembaga terbesar nomor tiga di dunia yang terletak di Papua,
perusahaan ini berubah menjadi penambang emas raksasa skala dunia. perusahaan
Freeport adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia.
PT. Freeport
Indonesia telah beroperasi selama kurang lebih 46 tahun sejak 1967, dan kini
merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg.
PT. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di Papua di dua tempat yaitu
tambang Erstberg dari tahun 1967 dan tambang Grasberg pada tahun 1988 tepatnya
dikawasan tembaga puri, kabupaten Mimika, provinsi Papua.
PT. Freeport
Indonesia telah mengetahui bahwa tanah di daerah Mimika Papua memiliki potensi
besar ada pertambangan emas terbesar di dunia, sehingga PT. Freeport Indonesia
mulai memasuki daerah Mimika pada tahun 1971 dengan membuka lahan awalnya di
Erstberg.
Penandatanganan
Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport
pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas
pertambangan. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan UU
Pertambangan Nomor 11/1967, yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan
berselang setelah penandatanganan KK. Keberadaan dan operasional PT. Freeport
Indonesia sejak 1967 hingga kini telah memberi keuntungan yang sangat besar
bagi perusahaan induknya, yakni Freeport McMoran di Amerika Serikat. Hal ini
terlihat dari jumlah penjualan Freeport pada tahun 2012, yaitu menjual 915.000
ons (28,6 ton) emas dan 716 juta pon (358 ribu ton) tembaga dari tambang
Grasberg di Papua. Hasil penjualan emas itu menyumbang 91% penjualan emas
perusahaan induknya.
Berdasarkan
laporan keuangan Freeport McMoran, total penjualan emas Freeport sebanyak 1,01
juta ons (31,6 ton) emas dan 3,6 miliar pon ( 1,8 juta ton) tembaga. Penjualan
tembaga asal Indonesia menyumbang seperlima penjualan komoditas sejenis bagi
perusahaan induknya.
Harga
komoditas pertambangan memang turun belakangan ini lantaran rendahnya
permintaan di pasar dunia. Namun, kondisi ini tidak terlalu berpengaruh
terhadap keuntungan perusahaan. Buktinya, laba Freeport naik sekitar 16 persen
pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total
pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada
periode sama tahun sebelumnya.
Pada Maret
1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai
ditambang pada tahun 1980 dan menyisakan lubang sedalam 360 meter. Pada tahun
1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih
berlangsung saat ini. Lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4
kilometer pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 meter.
Diperkirakan terdapat 18 juta ton cadangan tembaga, dan 1.430 ton cadangan emas
yang tersisa hingga rencana penutupan tambang pada 2041. Bahkan ada spekulasi
bahwa PT. Freeport Indonesia juga memproduksi uranium, suatu zat yang sangat
dicari oleh banyak negara di dunia untuk kebutuhan energi, walaupun sebenarnya
hal ini belum terbukti secara sah.
Aktivitas
Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu 46 tahun telah menimbulkan berbagai
dampak. Dampak yang ditimbulkan itu sangat kompleks dan semakin parah dalam
kurun 5 tahun terakhir, meliputi dampak fisik maupun dampak social
C.
Pelanggaran dan pencemaran lingkungan:
• Tembaga yang
dihamburkan dan pencemaran: Freeport dengan alasan mendapatkan biji tembaga
mentah secepat mungkin, pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan
yang bersifat penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3
miliar ton tailing dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan
dihasilkan dari operasi PTFI sampai penutupan pada tahun
2040. Secara keseluruhan, Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan
53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai sebagai Air Asam
Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat
pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai
oleh standar praktik pencegahan pencemaran industri tambang.
• Air Asam
Batuan (Acid Rock Drainage): Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg
sejak tahun 1980an sampai 2003 yang berjumlah kira-kira 1.300 juta ton
berpotensi
membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar
Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata
pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per ton (g/t)
dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach)
dalam beberapa tahun. Bukti menunjukkan 10 pencemaran ARD dengan
tingkat kandungan tembaga sekitar 800 mg/L telah meresap ke air tanah di
pegunungan tanah Papua disekitar daerah operasi Freeport yang terbilang sangat
luas.
• Teknologi
yang tak layak: Erosi dari limbah batuan mencemari perairan di gunung dan
gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebabkan sejumlah kecelakaan,
satu fatal. Kestabilan gundukan limbah batuan merupakan problema serius jangka
panjang. Situs-situs penting bagi suku Amungme telah hancur olehnya,
seperti Danau Wanagon yang sudah lenyap terkubur di bawah tempat pembuangan
limbah batuan di Lembah Wanagon. Selain itu, sejumlah danau merah muda, merah
dan jingga telah hilang dan padang rumput Carstenz saat ini didominasi oleh
gundukan limbah batuan lainnya yang pada akhirnya akan menjulang hingga
ketinggian 270 meter, dan menutupi daerah seluas 1,35 km2.
• Pembekapan
tanaman: Pengendapan tailing membekap kelompok tanaman subur dengan menyumbat
difusi oksigen ke zona akar tanaman, sehingga tanaman mati. Proses ini telah
terjadi pada sebagian bagian besar ADA, meninggalkan tegakan mati pohon sagu
dan pepohonan lain di daerah terkena dampak. Ini juga jadi ancaman bagi
populasi species terancam setempat yang membutuhkan keragaman ekosistem hutan
alam untuk bertahan hidup. Selain nilai konservasinya, endapan tailing juga
menghancurkan sungai dataran rendah yang tinggi keragaman hayatinya, hutan
hujan, dan lahan basah yang sangat vital bagi suku Kamoro untuk berburu,
mencari ikan dan berkebun.
• Tingkat
racun tailing dan dampak terhadap perairan: Sebagian besar kehidupan air tawar
telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran
sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing
secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme
pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan
organisme yang menyaring makanannya (filter feeding). Tembaga menghambat kerja
insang ikan. Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis
(bioavailability) di daerah terkena dampak operasi Freeport-Rio Tinto
menunjukkan bahwa sebagian besar tembaga larut dalam air sungai terserap oleh
mahluk hidup dan ditemukan pada tingkat beracun.
• Logam
berat pada tanaman dan satwa liar: Dibandingkan dengan tanah alami hutan,
tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb),
arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan
lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang
ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan
juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan
timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman. Pengujian dan pengambilan
sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tubuh di tailing mengalami
penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk
hutan yang memakannya. Semua spesies hewan di tanah Papua disekitar Freeport
terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam.
• Perusakan
habitat muara: Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau
seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat
tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun
telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat
proses fotosintesa perairan.
•
Kontaminasi pada rantai makanan di muara: Logam dari tailing menyebabkan
kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing
Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih
tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan
dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan,
timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat
karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap
logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
• Gangguan
ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah
pengendapan
tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan
udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar
Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah
hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
• Dampak
pada Taman Nasional Lorenz: Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai
Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah konsesi Freeport. Untuk
melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan
pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar
buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing
Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga
terkena dampak pengendapan tailing. Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan
melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
• Regenerasi
di Daerah Tumpukan Tailing: Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2
daerah ADA, pada kedalaman hingga 17 meter. Daerah tailing ini kekurangan
karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat
buruk. Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat
tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan
tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing
tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan
keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan
hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
•
Transparansi: Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan
peraturan
yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini
dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif
pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari
keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait
lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya,
termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit
eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar
persyaratan ijin lingkungan. ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan
yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah,
serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.
langkah-langkah
yang harus ditempuh pemerintah Indonesia
1. Menyudahi
atau memutuskan kontrak pada tahun 2021 nanti
2. Mengambil
alih saham PT Freeport dimana sahamnya dipegang oleh pemerintah
Indonesai dan menjadikannya BUMN
3.
Memperkerjakan tenaga kerjanya berasal dari rakyat Indonesia terutama rakyat
papua itu sendiri
4. Membuat
peraturan tentang lingkungan alam, agar tidak terjadi penyalahgunaan
alam dimana dapat merusak alam disekitar pertambangan
5.
Pemerintah harus bisa mengoptimalkan hasil tambang untuk bisa mensejahterakan
rakyat Indonesia
SUMBER :
http://www.kompasiana.com/bobobladi/kebobrokan-freeport-
pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham- perusaan-emas- terbesar-di-
indonesia_5519c8bca33311a61bb6595c
Anggota kelompok :
Hanuf Riris Pratiwi
Liah Sumarliah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar